//
Fiqih, Tanya-Jawab dan Konsultasi

Wanita Berkendara Dengan Pria Bukan Mahrom


Ojek

Soal:

Assalamu’alaykum. Bagaimana hukum naik ojek (yang dikemudikan oleh seorang laki-laki) bagi wanita jika tidak ada angkutan umum untuk mudik ke daerah?

Jawab:

Hukum sering wanita naik ojek seperti disebutkan oleh penanya adalah haram. Apabila bermobil hanya berdua bersama sopir laki-laki saja haram, maka dibonceng pengemudi ojek pun haram.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang masalah ini dengan redaksi: “Bagaimana hukum seorang wanita yang berkendara dengan sopir laki-laki yang bukan mahromnya untuk mengantarkannya keliling kota? Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan sopir yang bukan mahrom ?”

Beliau menjawab:

Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri bersama seorang sopir yang bukan mahromnya bila tidak disertai orang lain, karena ini termasuk kategori kholwah (bersepi-sepi). Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali ada mahromnya bersamanya” (HR. Muslim 1341)

Dalam sabda beliau lainnya menyebutkan:

Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya) kecuali setan yang ketiganya”. (HR. Tirmidzi 2165, Ahmad 115)

Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Sebab kholwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan kholwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain bepergian jauh (safar). Adapun dalam kondisi bepergian jauh, seorang wanita tidak boleh melakukannya kecuali bersama mahromnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (safar) kecuali bersama mahromnya” (HR. Bukhori 1862 dan Muslim 1341)

Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut, maupun udara. Wallahua’lam. (Majalah al-Balagh 17 no. 1026 Jumadal Akhiroh 1410 H)

Sumber: Majalah al Mawaddah Edisi ke-7 Tahun ke-3, Shofar-Rabiul Awwal 1431 H/ Februari 2010 hlm. 49.

Tentang maramis setiawan

>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber. >> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve. >> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut. >> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Video Ceramah: Pelebur Dosa, Ust. Abdullah Zain

Dengerin Radio Islami yuk

Download: ;stream.nsv

Arsip Terbaru

Daftar Isi

Mau SMS Dakwah Gratis ?

Berlangganan

Polling

Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron

Jumlah Pengunjung

  • 1,053,397 Pengunjung
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 93 pengikut lainnya.