Apakah halal binatang yang disembelih dengan cara disengat listrik? Mohon dijelaskan.
Jawab:
Binatang sembelihan menjadi halal dengan syarat disembelih dengan alat yang tajam sehingga mengalirkan darah, dan harus dengan menyebut nama Allah ta’ala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
“Binatang yang dialirkan darah (dengan alat yang tajam), dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah, dengan syarat (menyembelihnya) bukan dengan gigi dan kuku”. (HR. Bukhori: 5503 dan Muslim: 1968)
Adapaun menyembelih dengan sengatan listrik, maka jika binatang tersebut di sengat listrik lalu mati tidak disembelih lagi secara syar’i, maka binatang itu haram dan menjadi bangkai, tetapi jika binatang itu disengat listrik hanya untuk melemahkan untuk mempermudah penyembelihannya, lalu disembelih ketika masih benar-benar hidup dengan cara syar’i, maka binatang tersebut halal. Wallahu a’lam.
—-
Dijawab oleh: Ust Abu Ibrohim Muhammad Ali AM hafizhahullah
Sumber: Majalah al-Furqon Edisi 7, Tahun ke-9, Shofar 1431/ Januari-Februari 2010, hlm. 5
Diposting di: http://maramissetiawan.wordpress.com





Diskusi
Belum ada komentar.