//
Fiqih, Tanya-Jawab dan Konsultasi

Hukum Menjual Tokek


tokek

tokek

Ustadz apa hukumnya menjual tokek, biasanya yang membeli digunakan untuk obat.

Jawab:

Tokek sama dengan binatang cicak[i], Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuhnya sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Hurairoh radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka baginya sekian dan sekian kebaikan, barangsiapa membunuhnya pada pukulan kedua, maka baginya sekian dan sekian kebaikan lebih sedikit dari yang pertama, dan barangsipa amembunuhnya pada pukulan ketiga, maka baginya sekian dan sekian kebaikan lebih sedikit dari yang kedua”. (HR. Muslim: 4156)

Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh berarti haram karena binatang tersebut berbahaya jika dibiarkan hidup[ii], dan sesuatu yang haram, menjualnya juga haram. Sebagaimana Nabi shallallahi’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu, maka pasti mengharamkan bagi mereka jual belinya”. (HR. Abu Dawud: 3499, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Ghoyatul Maram: 1/192)

—-

Dijawab oleh: Ust Abu Ibrohim Muhammad Ali AM hafizhahullah

Sumber: Majalah al-Furqon Edisi 7, Tahun ke-9, Shofar 1431/ Januari-Februari 2010, hlm. 5

Diposting di: http://maramissetiawan.wordpress.com


[i] Lihat Kamus al-Munawwir edisi Indonesia-Arab

[ii] Lihat perkataan semisal dalam Taudhihul Ahkam: 7/7-8

Tentang maramis setiawan

>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber. >> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve. >> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut. >> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.

Diskusi

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Pemahaman Senilai Gunung Emas : Kaidah-Kaidah Pengambilan Sebab « Yhouga Ariesta's Blog - Maret 14, 2010

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Video Ceramah: Pelebur Dosa, Ust. Abdullah Zain

Dengerin Radio Islami yuk

Download: ;stream.nsv

Arsip Terbaru

Daftar Isi

Mau SMS Dakwah Gratis ?

Berlangganan

Polling

Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron

Jumlah Pengunjung

  • 1,053,397 Pengunjung
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 93 pengikut lainnya.