//
Fiqih, Tanya-Jawab dan Konsultasi

Status Anak Adopsi


Mengadopsi anak

Mengadopsi anak

Pertanyaan:

Apakah dalam Islam diperbolehkan mengadopsi seorang anak ? Tolong penjelasannya.

Jawaban

Jika yang dimaksud mengadopsi anak adalah menjadikan anak orang lain menjadi anak kandungnya (padahal bukan), lalu saling mewarisi, dan anak ini dinasabkan kepada bapak yang mengadopsi, maka hal ini adalah perbuatan orang-orang jahiliah dan telah diharamkan Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

وَمَاجَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

“…..dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). (QS. Al-Ahzab: 4)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan keharaman hal ini dalam haditsnya:

“Tidak seorangpun mengaku-ngaku selain bapaknya (menjadi bapaknya) padahal dia mengetahuinya, kecuali dia telah kufur, dan barangsiapa mengaku-ngaku suatu kaum sebagai nasabnya (padahal bukan), maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka” (HR. al-Bukhori: 3317, Muslim Kitab al-Iman: 61)

Wajib bagi setiap muslin menasabkan dirinya kepada bapaknya yang sah, jika tidak diketahui bapaknya yang sah, maka dia adalah saudara kita sesama muslim. (Lihat QS. Al-Ahzab: 5)

Adapun sekadar membantu merawat anak orang lain, mengasuh dan mendidiknya, atau menanggung kehidupannya, maka ini diperbolehkan bahkan termasuk amal sholih yang berpahala. Akan tetapi jika anak ini telah mencapai usia baligh dan tidak ada hubungan mahrom serta persusuan dengan orang tua asuhnya, maka anak tersebut tetap bukan mahrom bagi orang tua asuhnya. Jika anak asuh tersebut laki-laki, maka ibu asuhnya tidak boleh berkhalwat (berduaan) bersama anak asuhnya yang baligh, tidak boleh bepergian jauh hanya bersamanya, dan wajib bagi ibu asuhnya berhijab menutup aurot dari pandangan anak asuhnya yang telah baligh. Demikian pula hubungan antara anak asuh dengan anak-anak kandung kedua orang tua tersebut adalah bukan mahrom. Wallahua’lam


Dijawab oleh Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali AM hafizhahullah

Sumber: Majalah al-Furqon edisi 5 tahun kesembilan/ Dzulhijjah 1430 (Nop/ Des 2009)

Tentang maramis setiawan

>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber. >> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve. >> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut. >> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Video Ceramah: Pelebur Dosa, Ust. Abdullah Zain

Dengerin Radio Islami yuk

Download: ;stream.nsv

Arsip Terbaru

Daftar Isi

Mau SMS Dakwah Gratis ?

Berlangganan

Polling

Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron

Jumlah Pengunjung

  • 1,053,397 Pengunjung
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 93 pengikut lainnya.