• KATEGORI

  • Pesan Moral

  • terorisme-bukanlah-jihad4 ketahuilah_v3
  • YM status

    ID: Maramis_Setiawan
  • Polling

    Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron
  • Halaman

  • Komentar Terakhir

  • Banner Links

  • Meta

  • Spam Blocked

  • RSS Muslimah.or.id

    • Taisir Musthalah Hadits (6): Idroj, Ziyadah, Meringkas Hadits dan Meriwayatkan Dengan Makna
      Idroj (sisipan) dalam matan (الإدراج في المتن) : Salah seorang rowi memasukkan kata-kata yang berasal dari dirinya sendiri tanpa dia jelaskan bahwa itu adalah kata-katanya sendiri. Dia melakukan itu bisa jadi untuk menjelaskan kata-kata yang asing dalam hadits tersebut, istinbath hukum (mengambil kesimpulan hukum) atau untuk menjelaskan hikmah. […]
    • Kajian Akbar Radio Suara Qur’an 94.4 FM
      Hadirilah Kajian Akbar Radio Suara Qur’an 94.4 FM Tema: Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Qurban Pemateri: Al Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiantoro hafizhahullah (Murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Pimpinan ponpes Al Ukhuwah, Sukoharjo) Hari/ tanggal: Ahad, 15 November 2009 Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat: Masjid Ponpes Al Ukhuwah, Joho, Su […]
    • Pengajian Umum: Ya Allah Ampunilah Aku… (Yogyakarta, 29 Nopember 2009)
      Kajian Akbar dengan Tema Klasik nan Apik bersama: Ustadz Zaenal Abidin, Lc. Kajian ini diangkat dari sebuah buku goresan tinta beliau, berjudul: Ya Allah, Ampunilah Aku. Hari & Tanggal: Ahad, 29 Nopember 2009 Waktu: 08.00 – 13.00 WIB Tempat: Masjid Pogung Raya (Sebelah Utara Fak. Teknik UGM) Penyelenggara: Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Halaqoh […]
    • Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)
      Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena dalam praktek di kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai beberapa anggapan keliru mengenai mahram bagi wanita. Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan a […]
    • Permohonan Bantuan Daging Kurban Idul Adha 10 DzulHijah 1430 H
      PERMOHONAN BANTUAN DAGING KURBAN HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJAH 1430 H, 27 NOVEMBER 2009 Sehubungan dengan adanya Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1430 H yaitu pada tanggal 27 November 2009, kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary akan mengadakan kegiatan kurban dan penyaluran daging kurban ke daerah yang membutuhkan. Untuk itu kami dari Yayasan Pendi […]
  • RSS Buletin at-Tauhid

    • Meraih Limpahan Pahala di Awal Dzulhijah
      Alhamdulillah, Allah subhanahu wa ta’ala masih memberikan kita berbagai macam nikmat, kita pun diberi anugerah akan berjumpa dengan bulan Dzulhijah. Berikut kami akan menjelasakan keutamaan beramal di awal bulan Dzulhijah dan apa saja amalan yang dianjurkan ketika itu. Semoga bermanfaat.
    • Fiqh Qurban (2)
      Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah. Pada edisi kali ini, kita akan membahas lanjutan dari pembahasan fiqih qurban pada edisi yang lalu. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan dalam beramal sholeh. Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, ”Dahulu […]
    • Fiqh Qurban (1)
      Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Alhamdulillah saat ini, kita telah berada di bulan Dzulqo’dah dan sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijah di mana ada beberapa syari’at penting di dalamnya. Insya Allah dalam beberapa edisi ke depan, kami dari redaksi buletin At Tauhid akan banyak mengangkat tema seputar ibadah qurba […]
    • Berhentilah dari Merokok!
      Apakah anda termasuk penggemar rokok? Baiklah, sebelum anda merogoh saku anda dan mengambil uang untuk membeli rokok marilah kita berbicara barang sejenak dengan akal yang jernih dan pikiran yang tenang mengenai hal ini. Jangan sampai anda melakukan sesuatu yang justru membahayakan diri anda dan juga orang-orang di sekitar anda.
    • Pembatal-Pembatal Keislaman
      Islam dapat dipahami dengan memadukan beberapa pengertian. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan sholat, kamu tunaikan zakat, kamu berpuasa Ramadhan, dan kamu menunaikan haji ke Baitullah jika kamu ma […]
  • RSS Abu Salma Blog

Pacaran Dalam Kacamata Islam

Pacaran dalam pandangan Islam

Pacaran dalam pandangan Islam

Sebuah fitnah besar menimpa pemuda pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Alloh subhanahu wa ta’ala. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum muslimin. Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan. Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta’aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibatnya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.

Pacaran dari Sudut Pandang Islam

Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Alloh subhanahu wa ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina. Perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243)

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)

Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) atau lak-ilaki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang diharamkan?!

Ta’aruf Dengan Pacaran, Bolehkah?

Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk berta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan.

Tidakkah mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (lakilaki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah dilarang dalam Islam.

Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:

“Sekalikali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (H.R. alBukhori: 1862, Muslim: 1338)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari: 4/100)

Oleh karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang lakilaki tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat menyurat, bebas bertelepon, bebas berSMS, bebas chatting, atau bercakap-cakap apa saja. Wanita tersebut

Adakah Pacaran Islami?

Ada lagi pemudapemudi aktivis organisasi Islam—yang katanya punya semangat terhadap Islam—disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran islami” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda dengan pacaranpacaran orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegangpegangan. Masingmasing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan berdzikir kepada Alloh q serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan neraka. Begitulah katanya!

Ketahuilah, pacaran yang diembelembeli Islam ala mereka tak ubahnya omong kosong belaka. Itu hanyalah makar iblis untuk menjerumuskan orang ke dalam neraka. Adakah mereka dapat menjaga pandangan mata dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah atau lakilaki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan?! Camkanlah firman Alloh

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada lakilaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanitawanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka” …. (Q.S. anNur [24]: 3031)

Tidak tahukah mereka bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (H.R. al-Bukhori: 5096)

Segeralah Menikah Bila Sudah Mampu

Para pemuda yang sudah berkemampuan lahir dan batin diperintahkan agar segera menikah. Inilah solusi terbaik yang diberikan Islam karena dengan menikah seseorang akan terjaga jiwa dan agamanya. Akan tetapi, jika memang belum mampu maka hendaklah berpuasa, bukan berpacaran. Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah maka segeralah menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa menjadi benteng (dari gejolak birahi).” (H.R. al-Bukhori: 5066)

Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adalah mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul Bari: 9/136)

Dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Alloh subhanahu wa ta’ala yang tertuang dalam Q.S. ar-Rum [30]: 21. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya tempat pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.

Nasihat

Janganlah ikut-ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai orang tua, jangan biarkan putra-putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab[1] atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. alAhzab [33]: 59)

Wallohu A’lam.

oleh Muklis Abu Dzar hafizhahullah

Sumber: buletin al-Furqon Tahun 3, Vol. 9 no. 3 Bulan Muharram 1430 H

Silahkan mendownload buletin ini dan buletin lainnya disini

FootNote


[1] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka,

dan dada.

8 Tanggapan

  1. Asalaamu alaykum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Mudah-mudahan ini masih berkaitan dengan judul artikel pada halaman ini: Pacaran Dalam Kacamata Islam.

    Belakangan ini marak ‘kebudayaan baru’ di kalangan ummat Islam yang entah diadaptasi dari mana, yaitu: “Pre Wedding Photography” / Foto-foto yang dibuat sebelum ijab qobul/akad-nikah dan menjadi hiasan pada acara/resepsi pernikahan.

    Bagaimana ‘kebudayaan baru’ ini dalam sudut pandang kacamata Islam dan hukumnya menurut kaidah Islam?

    Billahi taufiq wal hidayah.
    Wasalam,

    T. M. Musa Zakaria

    maramis: Wa’alaykumussalam warohmatullohi wa barokaatuh
    Foto-foto yang demikian tidak diragukan lagi keharamannya…karena tentu mereka berdua belum halal sampai ijab qobul dilaksanakan, artinya sampai mereka berdua telah sah nikahnya. Jadi sebelum itu belum halal untuk bersentuhan, berpelukan, dan semacamnya, karena demikianlah selama ini yang dmaksud dengan “foto pre-wedding”.
    Wallahua’lam

    nb: Untuk melihat lebih detail bagaimana pernikahan Islami dari A sampai Z …silahkan melihat posting terdahulu di Download Audio: NIKAH a-Z.

  2. Saya pacaran…

    Namun dari awal pacaran, dia berada di Japan dan sekarang saya di Bandung….

    Assalamu’alaikum…..

  3. Assalamu ‘alaykum Warohmatuloohi Wabarokaatuh..

    Masih tentang “Pre Wedding Photography”, bahkan dengan tak segan-segan dibuat dengan latar belakang Masjid yang seharusnya sakral! Astaghfirullah al adhiem!

    http://www.flickr.com/photos/faniez/3308951452/

    Kebetulan disana ada komentar dari:

    TheSaint3 says:

    Assalamu alaykum Wr Wb:

    1. Melihat judul pasti semua orang tahu, pre wedding artinya: sebelum pernikahan – foto2 ini dibuat sebelum pernikahan, kan?;
    2. Apakah sudah merasa yakin bahwa “Pre Wedding Photography” sesuai Syariat Islam?;
    3. Mohon agar diklarifikasi dengan searching di Google atau lainnya banyak tulisan mengenai hubungan antara lelaki-perempuan sebelum nikah sesuai Syariat Islam;
    4. Sayang sekali walaupun indah jika ini bertolak belakang dengan Syariat Islam – apalagi menggunakan Masjid Agung yang sakral ini.
    5. Jangan sampai penganut non-Muslim berpendapat salah tentang kita (yang Muslim) mengenai event ‘Pre Wedding Photography” ini.

    Wallahu ‘alam bissawab!
    Wassalamu alaykum Wr. Wb.

  4. Assaalamu alykum warohmatullahi wabarokaatuh
    sy ingin bertanx tentang batas2 berhubungan dgn lawan jenis sesuai syari’ah islam yg baik sehinga tdk ada keharaman yg terselip dan tdk menimbulkan fitnah?? Sekian
    wassalamu alykum warohmatullahi wabarohkaatuh

  5. pengen tobat.. hiks..

    Semoga Allah menjadikan Anda dan saya orang-orang yang bertaubat kepada Allah dan istiqomah di atasnya….amiin

  6. [...] pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab[1] atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah [...]

  7. assalammu’alaikum.wr.wb.

    saya ingin bertanya, lalu bagaimna cranya qta berhubngan dgn lawan jenis(msalnya di sekolah, di organisasi, dll)?
    sdgkan dlm organisasi ataupun di sekolah, tdk mgkin tdk ada kontak dgn lawan jenis…

    thank,s before…

  8. [...] pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab[1] atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah [...]

Tinggalkan Balasan