//
Coretanku, Fatwa Ulama, Fiqih

Halalkah Bermain Catur ??


skak mat....
skak mat….

Catur merupakan permainan strategi yang telah populer di tegah masyarakat Indonesia, baik golongan pemuda atau orang tua telah banyak yang mengetahui bagaimana cara permainannya atau aturan langkah pada bidak catur. Permainan yang dilangsungkan di atas papan yang terdiri dari 8 lajur dan 8 baris kotak/petak berwarna hitam dan putih secara berselang seling ini menjadi pengisi waktu luang bagi sebagian orang untuk menghilangkan kepenatan atau sekedar bermalasan-malasan. Bahkan permainan ini terkesan menjadi salah satu bentuk lomba ”wajib” yang harus disertakan dalam pekan-pekan lomba yang diadakan baik dalam kalangan siswa, mahasiswa atau pekan lomba di tingkat RT-RW. Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang permainan ini ?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang kebolehan bermain catur dengan syarat tidak kontinyu (hanya pada waktu luang saja) dan tidak melalaikan shalat. Maka beliau menjawab bahwa menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan.

Pertama.
Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda.
”Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambaran” (HR. Al-bukhari dalam bab Bab Al-Khalqi 2336 ; Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106)
Kedua.
Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka segala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmannya.
”Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (Al-maidah : 91) [1]
Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja (hanya dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.
Konon dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka (justru) sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur diharamkan.
Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tanpa berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian.
Ada juga beberapa orang yang menganggap halal permainan ini karena berpegang terhadap apa yang menjadi pendapat Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitabnya ”Al-Halal wal Haram. Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) dalam kitabnya tersebut pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

(1). Tidak mengundur-ngundur waktu shalat

(2). Tidak disertai dengan judi

(3). Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor
Maka hal ini telah di jawab oleh Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan [2] sebagai berikut,
”Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pemain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya:

“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.“Peminum khamer itu seperti penyembah patung”
Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur.
Adapun Imam Syafi’i rahimahullah beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i.
Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa.
Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan.
Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.
Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” (Ath-Tholaq: 2)
Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya.
Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad.
Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.
Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.
Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan [3].
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggenggam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata : ”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya.[4]
Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu.
Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan.””
Demikianlah fatwa-fatwa Ulama kita tentang bagaimana hukumnya catur, dengan demikian dapat kita petik beberapa poin dari pembahasan diatas,

1.Catur bukan barang yang asing lagi di telinga kita, hampir semua masyarakat Indonesia telah mengenal permainan catur baik aturan langkah bidaknya sampai bagaimana strateginya.

2.Hukum bermain catur adalah mutlak haram, dengan beberapa alasan yang telah disebutkan diatas.

3.Bermain catur tetap haram sekalipun tanpa taruhan, apalagi dengan taruhan.

4.Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat bolehnya bermain catur (oleh Dr. Qordhowi) sangat jarang dipenuhi oleh pemain catur jika kita melihat realita yang ada.

5.Permainan catur tetap dilarang –sekalipun syarat-syarat kebolehannya oleh Dr. Qordhowi terpenuhi- karena para sahabat radliyallahu’anhum telah sepakat akan keharamannya. Dan kesepakatan (ijma’) sahabat adalah dalil dalam menetapkan hukum.

6.Perkataan bahwa bermain catur dapat mengasah otak, padahal kenyataannya tidak demikian kecuali memang otaknya hanya terasah pada permainan catur itu sendiri, bukan pada bidang lain yang penting. Misalnya militer, sains, teknik, kedokteran, dan lainnya.

Semoga kita semua diberi petunjuk dan kekuatan oleh Allah dalam melaksanakan setiap ketaatan kepada-Nya dan Rasul-Nya.

Referensi:

1. Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo

2. Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq)

3. http://www.almanhaj.or.id/content/1563/slash/0

4. http://www.almanhaj.or.id/content/1931/slash/0

5. http://id.wikipedia.org/wiki/Catur

 Footnote

[1] Al-Muhimmah, hal. 17, Syaikh Ibn Utsaimin

[2] Dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

[3] Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?

[4] Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

Tentang maramis setiawan

>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber. >> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve. >> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut. >> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.

Diskusi

15 Tanggapan to “Halalkah Bermain Catur ??”

  1. kalau sekedar bermain tentu saja halal, yang haram kan kalau bermain dengan taruhan, soalnya itu berjudi…

    maramis: Mas joe yang semoga dirahmati oleh Allah….., telah dijelaskan diatas bahwa hukum catur haram karena telah dinukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat Radliyallahu’anhum, dan ‘ijma sahabat adalah dalil dalam berhukum. Oleh karena itu telah disebutkan bahwa sekalipun tanpa berjudi tetap haram. Hal ini sama saja jika kita main aduan ayam jantan sekalipun tanpa taruhan, karena dasarnya memang pada aduannya itulah yang haram bukan pada taruhannya atau tidak (terlebih lagi dengan taruhan, maka semakin jelas keharamannya). Wallahu a’lam

    Posted by joe | April 20, 2009, 1:43 PM
  2. Kalo lari maraton haram gak ya?
    Kalo bola voli haram gak ya?
    Kalo Sepakbola haram gak ya?
    Bridge, Biliard, Bowling, kayaknya haram semua tuh.
    Kan nabi gak pernah lari maraton, gak pernah voli, gak pernah sepakbola

    maramis: mas gatotkaca, semoga Allah merahmati mas. Semua olahraga pada asalnya adalah halal, karena memang kaidahnya bahwa segala sesuatu yang bukan ibadah selama tidak ada larangan dalam Islam maka hukumnya halal, tetapi sebaliknya bahwa segala Ibadah (bentuk pendekatan diri kepada Allah) harus membutuhkan dalil untuk dikerjakan. Tanpa kaidah ini, maka akan banyak orang yang akan bertanya seperti mas, kalo pizza halal ato haram?, kebab halal ato haram? burger? dan semua jenis makanan yang belum pernah dimakan dan belum ada pada zaman Rasulullah akan ditanya. Maka Islam datang dengan kaidah-kaidah….dan dalam hal ini catur termasuk suatu yang “bukan ibadah” (sama halnya dengan makan seperti contoh sebelumnya) yang hukumnya halal jika tidak ada dalil larangannya. Tetapi karena telah dinukil ada ijma’ (kesepakatan) para sahabat radliyallahu’anhum (dan ijma sahabat adalah dalil dalam berhukum) seperti penjelasan di atas maka haramlah permainan catur. Maka olahraga apapun yang mas sebutkan jika memang tidak ada larangan secara khusus dalam al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’, juga tidak menyalahi syariat yang lain (misalnya: memudharatkan orang lain, dengan berjudi, terbuka aurotnya, melalaikan sholat, dsb) maka halal.
    Semoga mas paham, dan dipahamkan oleh Allah atas agama ini.
    Wallahu a’lam

    Posted by gatotkaca | April 21, 2009, 12:12 AM
  3. Yang mengharamkan catur..udah pasti tidak tau main catur…

    Catur itu olah raga otak ….

    Jangan mencari dalil-dalil untuk mengharamkan segala sesuatu..

    Lebih haram buat blog dari pada main catur…

    maramis: Mas Abdul Syair yang semoga dirahmati oleh Allah…..seperti telah disebutkan diatas, salah satu kesalahan berfikir bahwa catur itu olahraga otak sehingga orang yang bermain catur bener-bener jenius perlu dikaji ulang. Apakah benar sejenius itukah orang yang bermain catur ?? benarkah mampu jika suatu ketika disuruh mengaplikasikan kejeniusannya itu dalam kasus nyata?? (kecuali hanya jenius pada permainan catur itu sendiri). Yang benar bukan mencari-cari dalil untuk mengharamkan sesuatu, tetapi mencari dalil untuk menghukumi sesuatu apakah halal atau haram, dan inilah yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, selalu berusaha untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Telah dijelaskan beserta dalil-dalilnya larangan bermain catur diatas….lalu sekarang mas mengatakan bahwa lebih haram buat blog daripada catur (tanpa menyertakan dalil…vonis dengan hawa nafsu), padahal mas sendiri punya blog…apakah mas melakukan sesuatu yang mas sendiri menganggapnya haram !!??? Padahal saya menanggap blog bukanlah suatu yang haram.

    Posted by Abdul Syair | April 21, 2009, 5:40 AM
  4. Assalamualikum Wr. Wb.

    Terus terang saya termasuk hobi catur dan kaget juga kalo olahraga ini termasuk haram.

    1. Bisa tolong dijelaskan haramnya catur di jabarkan pada ayat berapa dan surat apa dalam Al Qur’an.

    2. Kenapa MUI tidak pernah menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakt.

    Saya tunggu jawabannya.

    Wassalam,
    Husen (26/04/09)

    maramis:
    Wa’alaykumussalam warohmatulloh wa barokaatuh.
    1. Dalil al-Quran adalah seperti di dalam tulisan di atas…bahwa permainan ini telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, dan segala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmannya.

    ”Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Al-maidah : 91)

    Disamping itu, dalam menentukan hukum dalam Islam tidak hanya al-Quran yang dijadikan landasan, tetapi juga Hadits Rasulullah dan Atsar para Sahabat….dan diatas telah dilengkapi dengan hal ini.

    2. Adapun MUI bukanlah hujjah atau dalil dalam kita meninggalkan suatu larangan atau mengerjakan suatu ibadah, MUI bukanlah Islam itu sendiri. Lembaga ini adalah lembaga yang pada beberapa permasalahan sangat membantu kaum muslimin terutama yang awam dalam mengetahui halal dan haramnya sesuatu, tetapi bukan berarti semua permasalahan telah diakomodasi oleh mereka (semoga Allah menjaga mereka). Kita doakan saja agar MUI segera memberikan fatwa-fatwa yang bijak dengan tetap menggunakan kaidah-kaidah syar’i yang benar tanpa ada kepentingan-kepentingan politis atau kelompok tertentu atau yang lain dalam memutuskan fatwanya. Terkadang kita juga repot…MUI memutuskan bahwa rokok haram aja sudah disebut bahwa fatwa MUI “meresahkan ummat”….dan sekarang kita melihat bahwa fatwa tersebut terkesannya terpengaruh oleh unsur2 politis atau kelompok Islam tertentu. Ya memang beginilah jika ummat langsung di “cekoki” hukum-hukum yang mereka belum siap menerimanya…oleh karena itu solusinya adalah dengan terus mendakwahkan Tauhid dan Aqidah yang shahih…jika dia telah memiliki Aqidah lurus dan ikhlas insyaAllah mereka lebih mudah dalam menerima halal atau haram kelak. Wallahua’lam.

    Posted by Husen | April 26, 2009, 9:47 AM
  5. iya nih masa mas kita ini perlu belajar ilmu agama dulu , setelah itu baru bisa paham dan mengerti apa yg dimaksud dalam penjelasan tadi, kalau tidak mas mas akan merasa apa yg tadi dijelaskan tidak masuk akal.saran saya cobalah pahami ilmu agama yg benar! ok

    Posted by yan | Mei 1, 2009, 8:17 AM
  6. “sami’na wa atha’na ”
    Cukup lah para Shalafus Sholeh sebagai tauladan bagi saya dalam mengikuti ajaran Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam

    Posted by Abu Faqih | Mei 5, 2009, 2:15 AM
  7. yang membikin islam itu tidak maju ya orang2 islam itu sendiri.kolot dan picik.otak tidak dipakai untuk berpikir.jika catur haram,permainan apa yang dihalalkan menurut anda?

    maramis: orang yang kolot itu mas….adalah yang kolot dalam menerima dalil dan perkataan atau nasehat para ahlu ilmi dalam ilmu Islam. Dan kedua hal tersebut telah dipaparkan diatas. Semoga Allah memberi saya dan mas fatwa hidayah.

    Posted by fatwa hakim | Mei 16, 2009, 8:47 AM
  8. dua garis sejajar apabila ditarik lurus maka mpe kiamat gak bakal ketemu tu garis.biarin aja dah hujan toh diserap baik oleh tanah tapi tidak demikian batu.

    Posted by Royyan | Oktober 17, 2009, 10:38 AM
  9. saya pernah menjadi atlet catur untuk kelas yunior (usia < 20 tahun) selama 6 tahun (kelas 7 SMP sampai kelas 12 SMA) tingkat kota dan provinsi di salah satu daerah di pulau jawa.
    saya menikmati permainan tersebut karena posisi saya sebagai atlet sangat menguntungkan bagi saya, sebab:
    1. Dapat beasiswa perstasi
    2. nama jadi keren
    3. Dapat uang saku tiap ikut kejuaraan
    4. dapat bonus yang "lumayan" kalau mendapat juara..

    saya tahu hukum permainan catur saat awal kelas 11 SMA.. saya binggug dan saya cari2 dalil dan dalih yang bisa saya jadikan alasan agar tetap bisa bermain catur..
    dan akhirnya saya dapatkan pendapat yusuf Qordhowi yang menghalalkan permainan catur, asalkan tidak sampai melalaikan waktu..
    setelah itu, saya jadi lebih tenang dan tetap melanjutkn aktivitas bermain catur..

    namun seirang berjalannya waktu, saya mengamati keadaan lapangan dalam turnament2 dan kejuaraan yang saya ikuti.. bahwa:

    -Terdapat perjudian dalam permainan catur.
    yang paling sering terdapat pada round terakhir. para pemain bisa membeli kemenangan lawan dengan sejumlah uangsesuai kesepakatan.

    -melalaikan waktu..
    catur standar berjalan 2×90 menit yang berarti 3 jam lama permainan. saya sangat binggung jika permainan mulai jam 2 siang dan berakhir jam 5 sore. alhasil saya sholat asharnya telat. bahkan ada beberapa pemain yang tidak melaksanakan sholat ashar dan menggabungnya dengan sholat magrib..

    -membuat pintar???
    pintar dibidang apa? untk ke mata pelajaran saya rasa nggak ada pengaruhnya..

    -menimbulkan permusuhan
    saya pernah memendam dendam karena kalah, dan akhrnya gagal mendapat gelar juara. saya sangat benci dan kesal,. dan ini juga terjadi pada temen2 saya.. mereka saling benci terhadap satu pemain dengan pemain yang lain..

    -ikhtilat
    ini terjadi disetiap open turnament.. saya seorang wanita namun bermain catur hingga larut malam dan lawan saya adalah bapak2, laki2, para pemuda.

    -dan masih banyak kemungkaran yang terjadi dilapangan

    akhirnya sebagai seorang muslim yang tat,saya beranikan diri untuk mundur dari dunia catur.. masalah beasiswa,bonus juara dan lain sebagainya,bukankah Alloh yang mengatur rejeki tiap manusia?? saya berpikir lebih baik sedikit namun jelas kehalalannya daripada banyak namun syubhat atau menyimpan keraguan ats kehalalannya..
    saya tak ingin nafsu saya mengalahkan hukum dari Alloh.. saya percaya pada janji Alloh bahwa Dia akan memberikan rizki dari arah yang tak disangka2 bagi hambanya yang taat… saya juga tidak mau menjadi budak2 dunia.. saya cuma pengen slamet..

    alhamdulillah setelah rutin mengaji,dan bergaul dengan orang2 sholeh sholehah saya semakin mantap bahwa keputusan saya benar..

    saya setuju bahwa solusi mengatasi kebinggungan adalah dengan terus mendakwahkan Tauhid dan Aqidah yang shahih…jika dia telah memiliki Aqidah lurus dan ikhlas insyaAllah mereka lebih mudah dalam menerima halal atau haram kelak.

    Wallahua’lam.

    Nice share akhi….Barokallahufik

    Posted by risma_nugraha | Maret 3, 2010, 9:00 AM
  10. wah…….jadi berantakkan nih…….menurut saya……catur bukan haram atau halal….yang membuat halal dan haram permainanan catur itu adalah pemainyaitu sendiri…
    klo kita bermain hanya untuk menambah ilmu saja ya dak papa….
    tapi klo bermainnya dengan taruhan….ya pasti diharamkan…jangankan main catur tanding baca alqur”an aja di haram kan kalau pakai taruhan…….karna apa diharamkan…….
    kara di salah satu pihak pasti ada rasa timbul iri hati pada pemenangnya…..jadi pak ustad klo menerangkan yang jelas dan singkat….jadi yang di jelaskan pun tidak menerima dengan emosi…….Gitu aja kok repot…….wasalam

    Posted by angga | Oktober 20, 2010, 8:39 AM
  11. selama catur tidak dimainkan dengan taruhan dan tidak meninggalkan ibadah….masa dosa ??? kayaknya pemilik blog ini kalah terus maen catur…makannya catur haram menurut dia

    Posted by hamba Allah | Juni 2, 2011, 3:37 PM
    • silahkan ditelaah kembali tulisan diatas….
      diharamkannya bukan hanya karena taruhan atao tidak dan meninggalkan ibadah atau tidak…tetapi adalah bentuk permainannya itu sendiri, sebagaimana pendapat imam2 diatas

      Posted by maramis setiawan | Juni 21, 2011, 11:13 PM
      • Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

        (1). Tidak mengundur-ngundur waktu shalat

        (2). Tidak disertai dengan judi

        (3). Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

        Jadi pada intinya semua permainan dan kegiatan yang pada awalnya halal bisa menjadi haram jika dengan permainan atau kegiatan tersebut menyebabkan seseorang/orang yang melakukan permainan atau kegiatan tersebut menjadi lalai terhadap ibadah dan larangan agama

        penulisnya mutar-mutar. Hati-hati dalam berdakwah,, karena setan bisa datang dari mana saja !!!!.

        Posted by hamba Allah | Agustus 10, 2011, 4:03 PM
      • tolong bung, dicermati kembali…..penjabaran tersebut kami bantah dengan pendapat syaikah Fauzan, memang kami tulis disitu….tapi dalam rangka klarifikasi bung!!, bukan menunjukkan bahwa itu yg benar.
        Barokallahufik

        Posted by maramis setiawan | Agustus 10, 2011, 11:03 PM

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Halalkah Bermain Catur ?? « "Bisa Karena Terbiasa" - Agustus 14, 2010

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Video Ceramah: Pelebur Dosa, Ust. Abdullah Zain

Dengerin Radio Islami yuk

Download: ;stream.nsv

Arsip Terbaru

Daftar Isi

Mau SMS Dakwah Gratis ?

Berlangganan

Polling

Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron

Jumlah Pengunjung

  • 1,053,397 Pengunjung
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 93 pengikut lainnya.