//
Fiqih, Sorotan Tajam

Alat Deteksi Janin, Antara Ilmu Kedokteran dan Syariat


melihat jenis kelamin janin

melihat jenis kelamin janin

Oleh. Ust. Abu Ubaidah Yusuf

Seorang istri mengabarkan kepada suaminya bahwa menurut perkiraan alat kedokteran USG (Ultrasonografi) calon bayinya berkelamin putri. Akhirnya hari yang ditunggu pun tiba, ternyata perkiraan bidan meleset! Bayi yang lahir berjenis kelamin putra.

Sekalipun alat ini dipercaya sebagian kalangan dapat memberikan informasi yang akurat, tetapi tetap saja informasinya bernilai sebuah dugaan yang beralasan, belum sebuah kepastian.

Membahas alat pendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada dalam kandungan membuahkan beberapa permasalahan. Sebagian orang mengira bahwa alat ini dapat mengetahui yang ghaib yang itu merupakan kekhususan bagi Allah, sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

إِنَّ اللهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِي اْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

”Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Luqman (31): 34)

Dari Ibnu Umar radliyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Kunci-kunci ghoib ada lima, tidak ada yang mengetauinya kecuali Allah: tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok kecuali Allah, tidak mengetahui apa yang di rahim kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui kapan turunnya hujan kecuali Allah, dan tidak ada jiwa yang mengetahui dimana ia akan mati, dan tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya kiamat kecuali Allah. ” (HR. Bukhori:4697)

Apakah al-Qur’an dan hadist yang shohih bertentangan dengan fakta ilmu kedokteran ?

Antara Dalil dan Fakta Ilmiah

Sebelum memasuki inti permasalahan, kita tanamkan dalam hati bahwa kabar dalam al-Quran dan hadist yang shahih tidak mungkin bertentangan dengan kenyataan. Kenyataan adalah sesuatu yang benar-benar terjadi[1] (pasti). Sedangkan dalil yang shahih dan jelas juga merupakan sesuatu yang pasti terjadi. Tidak mungkin keduanya saling bertentangan.

Jika kita mendapatkan zhohir (yang tampak/eksplisit) al-Qur’an dan hadist shohih dianggap menyelisihi fakta, maka ketahuilah bahwa zhahir tersebut tidak seperti yang diinginkan Allah atau fakta tersebut ternyata bukanlah fakta yang sebenarnya. Sebab selama-lamanya tidak mungkin fakta bertentangan dengan al-Qur’an, karena al-Qur’an itu dari Allah yang Maha Mengetahui.

Nah, alat deteksi janin ini adalah sebuah fakta nyata yang sangat lucu bila diingkari. As-Safarini berkata:

”Segala sesuatu yang bisa diketahui dengan indra dan akal. Mengingkarinya adalah kejahilan dan ejekan yang nyata”.

Maka, sesuatu yang diketahui dengan panca indera tidak mungkin diingkari, bahkan siapa yang mengingkari dengan alasan syari’at berarti dia telah menodai syari’at [2]

Alat Deteksi Tidak Menyingkap Ilmu Ghaib

Sesungguhnya Allah berfirman:

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’ (4): 82)

Bila kita cermati ternyata tidak ada kontradiksi antara dalil-dalil ini dan alat modern tersebut. Oleh karenanya, para ulama menjawab kontradiksi ini dengan beberapa jawaban sebagai berikut:

1. Ilmu Allah tentang apa yang di rahim tidak terbatas pada jenis kelamin saja tetapi merupakan ilmu yang terperinci, mencakup umurnya, kehidupannya, perjalanan hidupnya, amalnya, kebahagiaan dan kesengsaraanya, apakah dia termasuk penghuni neraka ataukah surga. Oleh karena itu, dalam hadist Abdulloh bin Mas’ud radliyallahu’anhu, Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

”Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan pencipyaannya di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari, kemudian malaikat diutus untuk meniupkan roh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat: menetapkan rizekinya, ajalnya, amalnya, dan sengsara atau bahagianya.” (HR. Al-Bukhori: 3208 dan Muslim: 2643)[3]

Masalah-masalah ghaib di atas seperti rezeki, amal, perbuatan, ajal, kebahagiaan dan kesengsaraan tidak mungkin diketahui oleh seorangpun, sekalipun dia memiliki kemampuan yang luar biasa!!

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: ”Alat ini tidak bertentangan dengan ayat, sebab lafadz مَا merupakan isim maushul yang menunjukkan umum dan mencakup semua yang berkaitan dengan janin.

Dan sebagaimana dimaklumi bersama, tidak akan ada seorangpun yang berani mengaku bahwa dia mengetahui kalau janin ini akan keluar dalam keadaan hidup atau mati, berumur panjang atau pendek, apakah dia akan menjadi kaya atau miskin, apakah dia orang shalih atau jelek, sengsara atau bahagia. Kemudian adakah yang berani mengaku bahwa dia mengetahui jenis kelamin seorang janin sebelum dia tercipta?!

Jadi mengetahui apa yang terdapat dalam rahim tidaklah khusus berkaitan tentang jenis kelamnin putra atau putri setelah terciptanya janin di rahim ibu, sebab apabila dia telah tercipta, malaikat yang bertugas tentang rahim bertanya: Apakah putra atau putri?, sehingga dia juga tahu apakah jenisnya putra atau putri, tidak khusus lagi bagi Allah. Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa alat deteksi tersebut tidak bertentangan dengan ayat karena ilmu Allah meliputi segala hal yang di rahim, tidak khusus masalah jenis kelamin saja” [4]

2. Ilmu Allah tentang rahim di sini mencakup semua rahim, baik manusia, hewan, burung, dan makhluk-makhluk lainnya, berdasarkan keumuman ayat. Tentu saja, ilmu kedokteran tidak mampu untuk meliput semua itu.

3. Banyak perbedaan antara ilmu Allah dan ilmu makhluk, diantaranya:

a. Allah mengetahui hal itu sebelum terbentuknya janin, bahkan sebelum pernikahan suami istri, sedangkan ilmu kedokteran tidak mengetahui hal itu kecuali setelah terbentuknya janin.

b. Ilmu Allah terhadapa jenis janin adalah ilmu yang pasti, sedangkan ilmu kedokteran bisa benar dan bisa salah sebagaimana telah terbukti dalam banyak contoh kejadian.

c. Ilmu Allah tidak didahului dengan kebodohan sedangkan ilmu kedokteran didahului oleh kebodohan.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan ini, maka hal itu menunjukkan bahwa ilmu Allah meliputi apa yang di rahim, sedangkan ilmu makhluk maka hana terbatas [5].

Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa alat deteksi janin kelamin tersebut tidak bertentangan dengan ayat dan hadist karena itu hanya ghaib yang relatif saja, yang bisa diketahui oleh dokter dengan alat-alat pembantu, ini bukan perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah semata.

Imam Qurthubi rahimahullah menyebutkan: ”Jenis kelamin janin bisa diketahui dengan pengalaman panjang, dan terkadang pengalaman dan perkiraan tersebut meleset sehingga ilmu yang haqiqi tetap hanya Allah yang mengetahui”.[6]

Lajnah Daimah juag menegaskan: ”Mengetahui jenis kelamin janin apakah putra atau putri sebelum tercipta, tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah semata. Adapun setelah terciptanya maka hal itu mungkin dengan alat-alat kedokteran modern[7] yang merupakan anugerah kemampuan Allah kepada hambaNya”.[8]

Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan untuk mengingkari penemuan medis ini dengan alasan bahwa ini termasuk perkara ghaib. Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa usaha para dokter untuk mendeteksi jenis janin yang masih di kandungan ibu bisa dengan melalui tanda-tanda dan penelitian. Ibnul Arobi menyebutkan: ”Sebagian perkara ini dijadikan tanda oleh para dokter untuk mengetahui jenis janin”. Setelah itu si dokter tersebut tidak dikafirkan dan tidak difasiqkan karena berpedoman pada percobaan dan penelitian, dan dia tidak dianggap mengaku mengetahui ilmu ghaib[9].

Kesimpulan

Dari keterangan dan nukilan ucapan para ulama di atas dapat kita menarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Kita boleh memeriksakan kandungan dengan alat kedokteran USG (ultrasonografi) untuk mengetahui jenis kelamin calon bayi.

2. Tidak mungkin al-Qur’an dan hadist yang jelas bertentangan dengan fakta.

3. Alat untuk mengetahui jenis janin tidaklah bertentangan dengan syariat karena hal itu bukanlah lagi perkara ghaib yang khusus diketahui oleh Allah.

4. Alat tersebut sekedar perkiraan saja dan tidak boleh dipastikan.

5. Barang siapa mengaku mengetahui jenis bayi yang belum tercipta maka itu adalah kedustaan dan ramalan belaka.

Daftar Referensi

1. Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Fil Aqidah, terbitan Dar Tsuroyya, KSA, cet. Pertama, 1429 H.

2. Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashiroh kar. Dr. Abdurrahman bin Abdillah as-Sanad, terbitan Darul Warroq, KSA, cet.pertama, 1426 H

3. Ikhtiyar Jinsil Janin Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyah kar. Dr. Abdur Rosyid Qosim, terbitan Maktabah al-Asadi, Makkah, cet. Kedua, 1424 H.

4. Fiqhu Nawazil kar. Muhammad bin Husain al-Jizani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, KSA, cet.ketiga, 1429 H.

Sumber: Majalah al-Furqon edisi 7 tahun ke-8 Shofar 1430 H/ Februari 09 hal.36-38

Footnote


[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-3 cet. 3, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

[2] Fatawa fil Aqidah 1/902, Al-Qoulul Mufid 1/532 karya ibnu Utsaimin.

[3] Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata dalam Jami’ul Ulul wal Hikam 1:153: ”Hadist ini disepakati keabsahannya oleh ummat dan diterima dengan bulat. Diriwayatkan dari A’masy dari Zain bin Wahb dari Ibnu Mas’ud”. Dikisahkan: tatkala Amr bin Ubaid (seorang tohoh mu’tazilah) mendnegar hadist ini, dia berkata: ”Seandainya saya mendengar hadist ini dari A’masy maka saya akan mendustakannya, seandainya saya mendengarnya dari Zaid bin Wahb saya tidak mungkin membenarkannya, seandainya saya mendengarnya dari Ibnu Mas’ud saya tidak akan menerimanya, seandainya saya mendengarnya dari Rasulullah saya akan menolaknya, dan seandainya saya mendengarnya dari Allah maka saya akan katakan kepada-Nya: ”Bukan atas hal ini, Engkau mengikat perjanjian dengan kami” (Mizanu I’tidal, Adz-Dzahabi 3/278). Semoga Allah menjelekkan ucapan ini dan pelontarnya!

[4] Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fil Aqidah 2/902-903

[5] Persis dengan masalah ini adalah masalah prediksi dan perkiraan cuaca, ini bukan termasuk perkara ghaib, karena hal itu diperoleh dari hasil penelitian tentang keadaan cuaca, yang bisa benar dan bisa salah. Dan semua itu tergantung kepada kehendak Allah. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 1/635, Fatawa Syiakh Ibnu Utsaimin 5/271-272, Ahkam Syita’ hlm 9-10 oleh Ali Hasan al-Halabi).

[6] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 14/82

[7] Fatawa Lajnah Daimah no. 21820/Muharram 1422 H. Kihat Fiqfu Nawazil al-Jizani 4/41-42

[8] Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashiroh hlm. 49-51, Dr. Abdur Rahman As-Sanad

[9] Hanya saja, berdasarkan info yang sampai kepada penulis bahwa pemeriksaan ini mengharuskan membuka aurot wanita, oleh karena itu tidak selayaknya bagi wanita untuk memeriksakan kepada bidan hanya sekedar bertujuan untuk mengetahui jenis calon bayinya, adapun bila ada tujuan–tujuan lainnya yang mashlahatnya lebih besar maka insyaAllah diperbolehkan. Demikian faedah dari para masayikh kami murid-murid Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –semoga Allah menjaga dan memberkahi mereka-. Wallahu a’alam.

Tentang maramis setiawan

>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber. >> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve. >> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut. >> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.

Diskusi

4 Tanggapan to “Alat Deteksi Janin, Antara Ilmu Kedokteran dan Syariat”

  1. thanks for the information
    and then I copied to publish in the other site, thanks alot
    good luck for evertythink

    maramis: you’re welcome

    Posted by chika | Maret 19, 2009, 3:37 AM
  2. Akh izin copy ya…ana mo sebarin

    Posted by iman | Maret 22, 2009, 8:20 AM
  3. wah thx y atas informasinya …
    bisa nambah pengetahuan saya ..

    Posted by khairul | April 1, 2009, 8:07 AM

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Alat Deteksi Janin, Antara Ilmu Kedokteran & Syari’at « WWW.MOSLEMSUNNAH.Wordpress.Com - Maret 10, 2009

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Video Ceramah: Pelebur Dosa, Ust. Abdullah Zain

Dengerin Radio Islami yuk

Download: ;stream.nsv

Arsip Terbaru

Daftar Isi

Mau SMS Dakwah Gratis ?

Berlangganan

Polling

Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron

Jumlah Pengunjung

  • 1,053,397 Pengunjung
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 93 pengikut lainnya.