• KATEGORI

  • Pesan Moral

  • terorisme-bukanlah-jihad4 ketahuilah_v3
  • YM status

    ID: Maramis_Setiawan
  • Polling

    Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron
  • Halaman

  • Komentar Terakhir

  • Banner Links

  • Meta

  • Spam Blocked

  • RSS Muslimah.or.id

    • Taisir Musthalah Hadits (6): Idroj, Ziyadah, Meringkas Hadits dan Meriwayatkan Dengan Makna
      Idroj (sisipan) dalam matan (الإدراج في المتن) : Salah seorang rowi memasukkan kata-kata yang berasal dari dirinya sendiri tanpa dia jelaskan bahwa itu adalah kata-katanya sendiri. Dia melakukan itu bisa jadi untuk menjelaskan kata-kata yang asing dalam hadits tersebut, istinbath hukum (mengambil kesimpulan hukum) atau untuk menjelaskan hikmah. […]
    • Kajian Akbar Radio Suara Qur’an 94.4 FM
      Hadirilah Kajian Akbar Radio Suara Qur’an 94.4 FM Tema: Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Qurban Pemateri: Al Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiantoro hafizhahullah (Murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Pimpinan ponpes Al Ukhuwah, Sukoharjo) Hari/ tanggal: Ahad, 15 November 2009 Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat: Masjid Ponpes Al Ukhuwah, Joho, Su […]
    • Pengajian Umum: Ya Allah Ampunilah Aku… (Yogyakarta, 29 Nopember 2009)
      Kajian Akbar dengan Tema Klasik nan Apik bersama: Ustadz Zaenal Abidin, Lc. Kajian ini diangkat dari sebuah buku goresan tinta beliau, berjudul: Ya Allah, Ampunilah Aku. Hari & Tanggal: Ahad, 29 Nopember 2009 Waktu: 08.00 – 13.00 WIB Tempat: Masjid Pogung Raya (Sebelah Utara Fak. Teknik UGM) Penyelenggara: Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Halaqoh […]
    • Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)
      Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena dalam praktek di kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai beberapa anggapan keliru mengenai mahram bagi wanita. Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan a […]
    • Permohonan Bantuan Daging Kurban Idul Adha 10 DzulHijah 1430 H
      PERMOHONAN BANTUAN DAGING KURBAN HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJAH 1430 H, 27 NOVEMBER 2009 Sehubungan dengan adanya Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1430 H yaitu pada tanggal 27 November 2009, kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary akan mengadakan kegiatan kurban dan penyaluran daging kurban ke daerah yang membutuhkan. Untuk itu kami dari Yayasan Pendi […]
  • RSS Buletin at-Tauhid

    • Meraih Limpahan Pahala di Awal Dzulhijah
      Alhamdulillah, Allah subhanahu wa ta’ala masih memberikan kita berbagai macam nikmat, kita pun diberi anugerah akan berjumpa dengan bulan Dzulhijah. Berikut kami akan menjelasakan keutamaan beramal di awal bulan Dzulhijah dan apa saja amalan yang dianjurkan ketika itu. Semoga bermanfaat.
    • Fiqh Qurban (2)
      Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah. Pada edisi kali ini, kita akan membahas lanjutan dari pembahasan fiqih qurban pada edisi yang lalu. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan dalam beramal sholeh. Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, ”Dahulu […]
    • Fiqh Qurban (1)
      Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Alhamdulillah saat ini, kita telah berada di bulan Dzulqo’dah dan sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijah di mana ada beberapa syari’at penting di dalamnya. Insya Allah dalam beberapa edisi ke depan, kami dari redaksi buletin At Tauhid akan banyak mengangkat tema seputar ibadah qurba […]
    • Berhentilah dari Merokok!
      Apakah anda termasuk penggemar rokok? Baiklah, sebelum anda merogoh saku anda dan mengambil uang untuk membeli rokok marilah kita berbicara barang sejenak dengan akal yang jernih dan pikiran yang tenang mengenai hal ini. Jangan sampai anda melakukan sesuatu yang justru membahayakan diri anda dan juga orang-orang di sekitar anda.
    • Pembatal-Pembatal Keislaman
      Islam dapat dipahami dengan memadukan beberapa pengertian. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan sholat, kamu tunaikan zakat, kamu berpuasa Ramadhan, dan kamu menunaikan haji ke Baitullah jika kamu ma […]
  • RSS Abu Salma Blog

Sifat Gerakan Jari Saat Tasyahhud

Intisari video :

Syaikh al-Muhaddits Abu Ishaq al-Huwaini hafizhahullahu menjelaskan tentang sifat tahrikul ishba’ (menggerakkan jari telunjuk). Beliau menceritakan bahwa pada suatu hari Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini sholat di samping syaikh al-Albani rahimahullahu dan Syaikh Abu Ishaq menggerakkan jari telunjuknya naik dan turun. Selesai sholat, Syaikh al-Albani bertanya : “apakah anda pernah membaca suatu riwayat yang menjelaskan tentang gerakan telunjuk seperti itu (naik dan turun)?”. Syaikh Abu Ishaq menjawab yang intinya beliau membacanya dan mengetahuinya dari buku Syaikh al-Albani (Sifat Sholat an-Nabi). Lantas Syaikh Abu Ishaq menceritakan, bahwa Syaikh al-Albani menyatakan bahwa apa yang dilakukan Syaikh Abu Ishaq bukanlah tahrik (menggerakkan), namun itu adalah al-Khofdh war Raf’u (menurunkan dan menaikkan). Sifat Tahrik yang benar, kata Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Albani adalah, mengarahkan jari telunjuk ke arah kiblat, kemudian menggerak-gerakkannya secara ringan pada tempatnya (yaitu tidak menaik-turunkannya) sebagaimana tampak pada gambar video di atas. Demikianlah sifat menggerakkan jari telunjuk sebagaimana yang dilihat Syaikh Abu Ishaq dari guru beliau, Syaikh al-Albani rahimahullahu.

Allohu a’lam.

http://abusalma.wordpress.com/2008/11/18/video-sifat-gerakan-telunjuk-ketika-tasyahhud/

9 Tanggapan

  1. apakah VCD ini bisa & boleh di copy kalau bisa bagaimana caranya, jazakallah khoiron

    maramis: Bisa di download melalaui http://keepvid.com dengan cara memasukkan url http://www.youtube.com/watch?v=SjQqLpFBIp0 kedalam kolom url yang akan di download dalam situs tersebut lalu klik download dan klik pilihan file yang ada di bawahnya (ada .flv atau .mp4)

  2. Assalamualaikum Wr Wb..
    Syukron, atas pencerahannya pak..semoga banyak manfaatnya untuk orang lain..khususnya yang selalu menggerakkan telunjuk tangan dari atas kebawah..

    Salam
    Al- Dhoif

  3. Asslm……….

    sebenarnya menggerakkan jari telunuk tangan ada berbagai pendapat

    tapi menurut yang saya pelajari adalah gerak pada waktu membaca ASHADU allaila haillah….

    cma itu.sdang menggerak2kannya adalah TALLAUB = bermain2 dlm solat dan bisa membatalkan sholat………..

    makasih

  4. Sebaiknya antum mempelajari kitab rujukan ahlussunnah spy bisa tau pendapat yg rajih dari jumhurul’ulama

  5. Ana jadi bingung bagaimana yang benar. apakah diperbolehkan menggerakkan jari atau tidak…tolong beri penjelasan yang benar

  6. apakah yang dipelajari itu hadits? seperti apa kalo boleh tahu bunyinya yang mengatakan gerak pada waktu membaca ashadu alla….. ?

  7. wah bingung

    maramis:
    Untuk ikhwah yang masih bingung tentang syar’inya gerakan telunjuk ini dan sekaligus menjawab komentar2 sebelumnya, berikut saya tampilkan tanya jawab yang di asuh oleh ustadz2 Sekolah Tinggi Agama Islam Ali bin abi Tholib Surabaya ……..

    Menggerakkan jari telunjuk ketika sholat

    Pertanyaan :
    Assalamu’alaikum
    Ustadz… bagaimana sebenarnya hukum tahrik di dalam sholat. Saya mendengar Syaikh Muqbil dan madrasahnya menguatkan tidak tahrik, apakah ini benar? Lalu menurut dalil, manakah yang lebih kuat?
    Syukron (Ahmad|Gresik|Pria|Pegawasi Swasta)

    Jawaban :
    Masalah ini adalah masalah ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang mu’tabar di kalangan ulama Islam, bahkan di kalangan ulama ahlus sunnah sendiri. Sebagian Hanafiyah berpendapat memberikan isyarat telunjuk ketika tasyahhud dengan mengacungkan jari telunjuk ketika mengucapkan Lâ Ilâha, lalu menurunkannya ketika mengucapkan illallah. (Badâ`i ash-Shanâ`i I/214). Sebagian Malikiyah berpendapat untuk senantiasa menggerak-gerakkan telunjuk ke kiri dan kanan dari awal hingga selesai (Bulghatus Sâlik I/120). Sebagian Syafi’iyah memakruhkannya dan sebagian lagi menyunnahkan mengangkat telunjuk ketika mengucapkan syahadat (al-Majmû’ III/454). Sedangkan Hanbali berpendapat untuk menyimpulkan jari tengah dengan ibu jari membentuk simbol 53 dan mengacungkan telunjuk ketika dzikir namun tidak digerak-gerakkan terus menerus. (al-Kâfi I/140).

    Lantas pendapat manakah yang lebih kuat, dan apa dalilnya? Dalam masalah ini, mari kita menelaah hadits tentang menggerakkan telunjuk yang diriwayatkan dari Za`idah bin Qudamah yang menjadi letak kontroversi munculnya perbedaan pendapat ini.

    Dari Za`idah bin Qudamah, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahandanya (Kulaib bin Syihab), dari Wa`il bin Hujr Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan tentang sifat sholat Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam, beliau mengatakan “…kemudian beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) mengangkat jari (telunjuk)-nya, dan aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sembari beliau berdo’a” (HR Ahmad IV/318, Abu Dawud (no. 727), Nasa`i (no. 889) dan Ibnu Hibban (no. 485).)

    Sebagian ahli ilmu mencacat hadits ini dan menganggapnya sebagai hadits yang syâdz (ganjil), karena riwayat “menggerak-gerakkannya (jari telunjuk)”(yuharrikuhâ) hanya diriwayatkan oleh Za`idah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib. Mereka berpandangan bahwa riwayat tambahan dari Za`idah ini tidak diriwayatkan oleh dua puluh perawi hadits lainnya yang menjelaskan tentang sifat tasyahhud Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam. Sehingga dikatakan bahwa Za`idah menyelisihi 20 perawi lainnya yang lebih tsiqqoh darinya. Oleh karena itu, hadits tambahan (ziyâdah) dari Za`idah ini adalah hadits yang syâdz. Pendapat ini disandarkan kepada Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullâhu, sebagaimana dinukil oleh Syaikh ‘Ali bin Ahmad al-Qofili al-Yamani dalam buku “Bughyatu ath-Thalib al-Mubtadî”. Syaikh Bakr Abu Zaid juga menjelaskan hal yang semisal di dalam at-Ta`shîl.

    Pendapat di atas perlu diklarifikasi kembali, karena lafazh yang berasal dari seorang perawi yang dapat mempengaruhi keshahihan sebuah hadits adalah, apabila perawi tersebut adalah seorang yang dha’if atau seorang yang tsiqqoh namun menyelisihi riwayat yang lebih tsiqqoh darinya. Sedangkan Za`idah adalah seorang perawi yang tsiqqoh dan kuat hafalannya.

    Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Orang-orang yang kuat hafalan haditsnya ada empat, yaitu Sufyan, Syu’bah, Zuhair dan Za`idah.” (Tahdzîb at-Tahdzîb III/306).

    Imam Ibnu Hibban berkata, “Za`idah termasuk kalangan huffâzh yang kuat hafalannya. Sebab beliau tidak akan mengatakan telah mendengar hadits kecuali beliau mendengarkannya sebanyak tiga kali.” (Tahdzîb at-Tahdzîb III/306)

    Sedangkan dalam kaidah asal, yaitu seorang perawi tsiqqoh tidak boleh dituduh keliru atau salah, kecuali dengan bukti yang kuat. Sedangkan tidak ada seorang ahli haditspun sejauh pengetahuan kami, yang menuduh Za`idah melakukan kesalahan dan melakukan idraj (penyisipan) lafazh dalam hadits ini.
    Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini hafizhahullâhu, di dalam dars (pelajaran) Syarh ‘Alfiyah as-Suyûthî, sebagaimana termuat di dalam video di dalam situs pribadi beliau (http://alheweny.ws), mengatakan –secara makna- :
    أن ليس الشاذ هو ما رواه الثقة زائداً على الثقات أمثاله بل هذا يدل على زيادة حفظه فلا يقال في هذه الزيادة شذوذاً
    “Tidaklah dikatakan syâdz, hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi tsiqoh dengan adanya tambahan (ziyadah) atas riwayat para perawi tsiqqot lainnya yang semisal (sederajat) dengannya. Bahkan keadaan ini menunjukkan atas tambahan hafalannya. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan tambahan seperti ini sebagai syâdz.”
    Apa yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Ishaq adalah lebih kuat menurut kami, sebab para perawi lainnya yang tidak mencantumkan lafazh tahrik tersebut, tidak ada yang secara terang-terangan menyatakan bahwa ‘Ashim bin Kulaib tidak pernah meriwayatkan lafazh ini. Para perawi selain Za`idah juga tidak menyebutkan adanya lafazh Laa yuharrikuhâ (tidak menggerakkan telunjuknya). Sekiranya para perawi tersebut menyebutkan lafazh Laa yuharrikuhâ, maka klaim bahwa hadits Za`idah syâdz bisa dibenarkan. Jadi, tidak ada pertentangan antara hadits tambahan Za`idah dengan 20 riwayat dari perawi lainnya. Bahkan, bisa kita katakan bahwa ziyadah (tambahan) dari Za`idah adalah tambahan ilmu dan hifzh (hafalan) dari Za`idah. Wallohu a’lam.
    Bagaimana sifat tahrîk (menggerak-gerakan) jari telunjuk? Menurut hemat kami, pendapat yang terpilih dan terkuat mengenai hal ini adalah, dengan gerakan ringan yang tidak terlalu mencolok. Tidak digerakkan ke atas bawah atau kiri kanan, secara keras atau cepat. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini hafizhahullâhu dalam pendahuluan kitab Tanbîh al-Hâjid, bahwa suatu hari Syaikh al-Albani melihat beliau (Syaikh Abu Ishaq) sholat dan menggerakkan jari telunjuknya ketika tasyahhud dengan cara mengangkat dan menurunkan jari telunjuknya. Selesai sholat Syaikh al-Albani berkata kepada Syaikh Abu Ishaq, “Saya lihat anda menggerakkan jari telunjuk anda naik turun. Apakah anda memiliki dasar sunnah tentangnya?”

    Syaikh Abu Ishaq menjawab, “sesungguhnya saya mendapatinya di dalam kitab anda Shifat ash-Sholah.” Syaikh al-Albani berkata, “Sesungguhnya yang kusebutkan adalah menggerakkannya, aku tidak mengatakan mengangkat dan menurunkannya. Sedangkan apa yang kamu lakukan adalah mengangkat dan menurunkan jari telunjuk.”

    Hal yang serupa juga pernah diceritakan oleh Syaikh Muhammad ‘Umar Bazmul, sebagaimana tercantum dalam buku beliau, at-Tarjîh fî Masâ`ili ath-Thoharoh wash Sholâh, bahwa beliau pernah berjumpa dengan Syaikh al-Albani di kota Makkah pada tanggal 6 Jumadil Awwal 1410 H, dan Syaikh al-Albani menjelaskan bahwa maksud yuharrikuhâ (menggerak-gerakkan telunjuk) tidaklah menggerakkannya naik turun, kiri kanan, secara cepat dan mencolok. Padahal Syaikh Muhammad Bazmul sebelumnya memahaminya demikian ketika mendengar ceramah dan membaca buku Syaikh al-Albani. Menurut penjelasan Syaikh al-Albani, bahwa yang dimaksud dengan yuharrikuhâ adalah, menggerakkan jari telunjuk dengan tenang dan tidak mencolok sembari berdoa. Allohu a’lam bish showab.

    Sekali lagi, masalah tahrîk (menggerak-gerakkan) telunjuk ketika tasyahhud ini adalah khilâf yang mu’tabar. Tidak boleh bagi kita dalam masalah ini sampai jatuh kepada permusuhan, pertikaian dan saling mencela, hanya karena perbedaan dalam masalah fiqhiyah seperti ini. Yang wajib atas kita adalah menuntut ilmu dan berupaya mencari tahu ilmu berikut dalil-dalilnya.
    Semoga bermanfaat.

    http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=70

  8. Assalaamu’alaikum,
    Ustadz,mau nanya masalah Qurban, bolaehkah kita berqurban untuk orang yang sudah meninggal(bapak,ibu dll),sementara yang saya pahami Boleh, merujuk pada dalil,waktu itu rosul pernah membawa 2 ekor kambing yang satu untuk Beliu Saw dan keluarga dan yang satu untuk ummatnya,nah ummat disinikan ada yang sudah meninggal dan ada yang sudah meninggal.jazakaAllah.

    maramis: Wa’alaykumussalam
    Afwan ana bukan ustadz, tapi pertanyaan anta sudah ana tanyakan kepada ustadz kami ketika kajian, singkatnya jawabanya bahwa qurban tersebut diniatkan untuk sekeluarga saja, jadi termasuk bapak/ibu yang telah meninggal…untuk kisah atau hadist yang anta sampaikan belum ana tanyakan. wallahua’lam

  9. islam itu mudah ko jangan di bikin sulit………..

    benar mas, tapi yang dimaksud itu mudah yang bagaimana ??? apa santai2 aja dan tidak mau menuntut ilmu agama ?? ato malas mendudukkan permasalahan (yang dalam hal ini adalah permasalahan gerakan telunjuk tasyahud) kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah sehingga cari mudahnya saja…ato gimana ??

Tinggalkan Balasan