Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.
(klik sampul disamping untuk download)
DIarsipkan di bawah: ebook nashirussunnah
















kata-kata ‘tidak wajib’ sangatlah politis sekali, bahkan bahasa yang bisa diartikan banyak arti, bisa berarti makruh, harom, sunnah, mubah ato yang laennya….bro…
Mending diganti dengan ’sunnah mustahab’, karena selain memang pendapat sebagian ulama yang mengatakan wajib dan sebagian yang lain menyebutkan sebatas ’sunnah mustahab’, jauh sekali dari istilah ‘tidak wajib’.
Sehingga terlepas dari perbedaan itu, maka sebagai ahlussunnah harusnya mencintai sunnah rosullulloh, apalagi bila hukumnya sunnah mustahab (bagi yang berpendapat demikian, walaupun tidak lebih rojih).