Pertanyaan Tanggal 22 Mei 2007![]()
Penanya: Trisprancis
Dijawab Oleh: Ust. Muhammad Nur Yasin
Pertanyaan:
Assalumu alaikum wr. wb.
Pak Ustadz saya ingin bertanya :
Saya sudah menikah kurang lebih 5 tahun, dalam perjalan hidup ini saya dan istri membeli rumah namun duitnya tidak cukup sehingga istri menyarankan agar emas (maskawin waktu nikah kami dulu) untuk dijual dengan tujuan untuk menambah dana untuk beli rumah tsb.
Bagaimana hukumnya maskawin yang kami jual tsb.
apakah tidak menjadi masalah karena istri dan mertua saya menyarankan untuk menjualnya
Haramkah perkawinan kami ini
atau bagaimana hukumnya
Demikian, terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh
Mahar/maskawin adalah hak istri. Jadi dia memiliki kehendak sepenuhnya berkenaan dengan sesuatu yang telah menjadi haknya, termasuk jika ingin menjualnya.




Diskusi
Komentar ditutup.