Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : “Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?”
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
“Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto”
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO
Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : “Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan”.
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
HUKUM TATTO
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ? Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan
Jawaban
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto yang diharamkan.
Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para sahabatnya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]




apa hukum tato/menggambar/rajah pada kulit???
admin: Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto” Riwayat Bukhori dan Muslim
Posted by gilang | Mei 10, 2008, 10:31 PMSaya jadi bingung,..
sebenarnya tato itu hukumnya bagaimana? kalau dosa besar, kenapa boleh naik haji? terus kalau solat gimana?
Selain surat An Nisa ada lagi yang dapat mengkukuhkan bahwa tato merupakan dosa besar dan haram..
Tolong segera dijawab
Posted by Lisa | Desember 21, 2008, 11:54 AMTerus Kalau laki-laki hukum tatto bagaimana?
Biaya menghapus tatto itu puluhan juta rupiah. Bahkan hampir sama dengan ONH, Bagaimana hukumnya kalau sudah bertaubat tapi tidak punya biaya untuk menghapusnya? jika ada lebih baik untuk naik haji. Bagaimana pendapat ini menurut penulis.
maramis: Tato dilarang dalam agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa besar baik laki-laki atau perempuan baik di wajah maupun di badan. Dalam sebuah hadist Nabi shallahu’alaihi wa sallam pernah bersabdbahwa beliau melaknat orang yang mentato dan yang ditato (HR Bukhori dan Muslim), Adapun bagi yang terlanjur di tato, ia wajib menghilangkan bekas tatonya jika tidak memadhorotkan (membahayakannya) (lihat fatawa ibnu baz: 6/431). Apabila sulit dihilangkan dan sangat menyakitkan serta ia tidak mampu menahan beratnya rasa sakit ketika tato itu dihilangkan, maka cukup dengan bertaubat dan tidak harus dihilangkan karena ini termasuk udzur (lihat al-Muntaqo min fatawa al-Fauzan kar. Dr. Shalih al-Fauzan:75/4)
Posted by muhammad agung sulistyo | Desember 31, 2008, 6:45 AM@Admin..
Assalammualaikum..
Menurut Hadist Nabi, “Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto” Riwayat Bukhori dan Muslim..
Wanita..
Bagaimana Hukumnya Pada Pria.?
Mohon Penjelasannya yang Lebih jelas lagi..
Terimakasih..
Posted by Aryadhinata | Januari 29, 2009, 5:36 AMsetelahsaya baca pemahaman2 diatas…saya tidak mendapat jawaban yg memuaskan..klo smua jawaban kyk gtu pastiorang awam seperti saya msh bertanya2..sebeanarnya inti knapa tatto bisa haram selain alasannya hadist apalagi? sedangkan agama islam adalah agama yg paling masuk akal..dan segala hukumnya bisa dpertanggungj jawabkan…jd pasti ada pengertian yg masuk akal selain dari hadist..mksh..tolong dksh jawabnya.
Posted by andi | April 28, 2009, 3:45 AMLalu bagaimana dengan hukum membuat blog tattoo yang sekarang sedang marak? bagaimana juga hukum bagi yang memajang gambar orang bertato? mohon pencerahannya.
Posted by Faisol | Mei 24, 2009, 4:54 PMmas kalo cowo yang pake tatto gmn?
trus tattonya pake pacar / tatto hena hukumnya gmn boleh ga..?
Posted by enk | Desember 29, 2009, 9:17 AMhadist yang diutarakan di atas semuanya melarang untuk wanita, lalu dimanakan larangan untuk laki-laki???
Posted by Mahmud Anis Asofah | Maret 11, 2010, 1:48 PMsaat ini saya masih berpendapat bahwa untuk menghilangkan tatto harus di ttto ulang dengan cairan tertentu, dan ini sangat menykitkan dan mengniaya diri sendiri. sehingga akan muncul dosa lagi karena menganiaya diri sendiri. Bagaimanakah bentuk taubat jika saya terlanjur bertatto sejak 12 tahun yang lalu.? apakah cara ini benar? 1. tidak memamerkan tatto dan berusaha menutupi dengan baju panjang, 2. tidk menambah tatto karena keinginan untuk menambah tatto itu sangat kuat. terimakasih mohon pendapat dan sarannya.
Posted by muhammad agung sulistyo | April 28, 2010, 7:42 PMYg pernah saya dengar dari keterangan seorang Ustadz, kl sdh terlanjur di tatto & berniat menghapusnya.. harus di pertimbangkan lagi akibatnya. Jika akibatnya akan lebih buruk (baik dari segi penampilan/kesehatan) maka tidak diwajibkan untuk menghapusnya (Kata Ustadz-nya lho..).
Dan beliau berpesan, selama tinta yang digunakan BUKAN NAJIS, maka itu tidak mengurangi sah nya ibadah kita.. hanya itu yang saya tau berdasar keterangan dari sang Ustadz. Wallohu…
Dan sesungguhnya Alloh maha mengampuni, maha pengasih lagi maha penyayang..
Posted by deka | Februari 19, 2011, 2:20 AMsaya pernah buat tatto temporer, hanya bertahan sekitar satu minggu, tatto tersebut dibuat dengan tinta, sehingga masih tembus air, apakah yang seperti itu juga dosa ?
Posted by ofkr | Juni 22, 2010, 12:01 PMyah gk jd deh pak tato hahahaha
d larang sih ….hehehe
Posted by aditya | Oktober 1, 2011, 9:34 PMJadi….intinya…klo. Bwt laki2 itu tato haram kan? Semacam dosa besar seperti maaf zinah…ato membunuh org kyak afriani gt kan???
Tapi sholat tetep sah kan? Gak ngaruh ke zakat bahkan naek haji kan?
Yaudaa brarti tato2 aja…yg penting bertobat…ga pamer2 tato kyak cowok2 alay dan tdk berencana nambah tato…
Akhirnya aq menemukan jawabannya….•*•ṁ̭̥̈̅̄ǎ̜̣̍ƙɑ̤̥̈̊ƾǃƕ•*•
Posted by ariek | Januari 29, 2012, 8:16 AMtato2 aja….yang penting bertaobat??
om….bahkan kita tidak tahu akankah sempat bertaubat?
Jangan pernah meremehkan dosa apapun dengan alasan….YANG PENTING BERTOBAT
Barokallahuliy wa laka
Posted by maramis setiawan | Februari 16, 2012, 7:35 AM