Pertanyaan tanggal 3 Mei 2007, 6:11 am
Penanya: Ahmad
Dijawab Oleh: Ust. Muhammad Nur Yasin

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb
ust. mau nanya gimana hukumnya menulis kaligrafi contohnya di kartu undangan
______________________________________
Jawaban:
Wa’alaikumsalam
Para ulama menyatakan bahwa kaligrafi al-Qur’an adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan. Karena al-Qur’an diturunkan untuk dibaca dipahami dan diamalkan, bukan untuk hiasan. Realita yang ada, missal: ketika seseorang pindah rumah, maka kaligrafi al-Qur’an ditumpuk-tumpuk sedemikan rupa dan berserakan. Inilah adalah tindakan tidak menghargai al-Qur’an. Contoh lain: suatu komoditi tertentu, apabila dihiasi dengan kaligrafi al-Qur’an, maka akan menjadi laris atau harganya menjadi lebih mahal. Ini adalah tindakan menjual ayat Allah.
Like this:
Be the first to like this post.
Tentang maramis setiawan
>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber.
>> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve.
>> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut.
>> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.
Diskusi
Komentar ditutup.