
Pertanyaan:
Saya diundang oleh seorang teman sekolah beragama Nashrani ke rumahnya untuk makan. Apa boleh saya memakan makanannya jika saya bisa memastikan bahwa makanan itu halal secara syar’i?
Jawaban:
Ya, anda boleh memakan apa yang disuguhkan oleh teman bahkan tetangga anda yang Nashrani, baik itu dirumahnya ataupun lainnya jika anda dapat memastikan bahwa makanan itu tidak haram atau tidak mengetahuinya, karena pada dasarnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Adapun statusnya sebagai seorang Nashrani, tidak menghalanginya untuk itu, karena Allah ta’ala telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab.
Sumber: fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz.2 hal. 75
Like this:
Be the first to like this post.
Tentang maramis setiawan
>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber.
>> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve.
>> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut.
>> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.
dan bagaimana dengan memakan hewan sembelihan mereka apakah masih halal hukumnya.
_____________________________________
maramis:
afwan ana ga tau……mungkin ada ikhwan yang bisa? fadhol
Posted by erik | Mei 24, 2007, 12:57 PMhttp://al-ikhlash.blogspot.com/2004/06/sembelihan-orang-majusi-apakah-halal.html
Semoga memberi pencerahan.
Posted by dwi Yanto | Desember 18, 2007, 1:42 AM