//
Muslimah, Tanya-Jawab dan Konsultasi

Bolehkah Wanita Ikut Berorganisasi?


imagesf.jpeg
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya adalah mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi di jawa tengah. Di program studi yang saya ambil (psikologi) kebanyakan siswanya adalah wanita, oleh karena itu pengurus organisasi-organisasi kampus di program studi kami pun cenderung dijalankan oleh wanita, yang mau saya tanyakan:
1. Bolehkah wanita aktif dalam organisasi,dalam hal ini organisasi yang
ingin saya masuki adalah rohis?
2. Seberapa jauh wanita boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan di luar
rumah?
3. Batasan-batasan gerak seorang wanita itu seberapa jauh?
Sekian pertanyaan saya, saya harap Ustad bersedia menjawabnya. Saya sangat membutuhkan jawaban Ustad untuk pertimbangan langkah saya di dunia kampus yang baru saya hadapi.Terima Kasih
Jazakumullahu khair

Jawaban Ustadz:
Wa‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita dibolehkan aktif dalam organisasi yang tidak bercampur dengan laki-laki, dan kegiatan organisasi tersebut tidak bertentang dengan sifat-sifat kewanitaan tetapi bergerak dalam hal membina kepribadian wanita yang sholehah, seperti dalam bidang ilmu agama (pengajian), keterampilan membina keluarga yang sakinah, kesehatan, dakwah dan sosial. Wanita tidak dilarang mengikuti kegiatan di luar rumah selama tidak berbaur dengan laki-laki serta dalam waktu dan tempat yang wajar, tidak dilakukan pada waktu atau pada tempat yang dapat mengundang fitnah.
Adapun batasan gerak seorang wanita, Islam tidak membatasi wanita untuk keluar rumah seperti tidak boleh lebih dari sekian kali dalam sehari atau tidak boleh melebihi jarak sekian kilo meter, tetapi Islam mengatur, kalau keluar rumah harus menutup aurat dan dalam rangka ada keperluan bukan untuk mejeng kesana-sini, seperti untuk menuntut ilmu, ziarah karib kerabat atau teman, membeli kebutuhan keluarga dan sebagainya, kalau jarak memakan waktu satuhari-satumalam maka harus bersama mahram.
Wallahu a’lam.

Penanya: Dyah Permatasari
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri, M.A.

Sumber: Soal-Jawab.com

Tentang maramis setiawan

>> Diperbolehkan mengopy, mendownload, dan atau menyebarkan konten/artikel dari blog ini, dengan catatan TANPA dikomersilkan dan dengan mencantumkan sumber. >> Komentar yang masuk berupa salam, doa, atau sekedar uneg-uneg yang tidak membutuhkan jawaban insyaAllah akan secepatnya di approve. >> Komentar yang membutuhkan jawaban (khususnya jawaban panjang) atau yang berupa bantahan (syubhat) atas tulisan yang terkait dalam blog ini, maka dengan mohon maaf akan melalui moderasi terlebih dahulu yang lamanya tergantung beratnya pertanyaan atau syubhat tersebut. >> Jika pertanyaan atau bantahan/syubhat memang terlalu lama untuk dimoderasi atau karena "saya belum tahu", saya menyarankan untuk menanyakannya kepada ikhwah atau assatidz Ahlussunnah/ Salafy lain yang lebih tahu.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Video Ceramah: Pelebur Dosa, Ust. Abdullah Zain

Dengerin Radio Islami yuk

Download: ;stream.nsv

Arsip Terbaru

Daftar Isi

Mau SMS Dakwah Gratis ?

Berlangganan

Polling

Mohon Anda mengisi polling ini sebelum meninggalkan blog ini. Jazakumullah Khoiron

Jumlah Pengunjung

  • 1,053,397 Pengunjung
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 93 pengikut lainnya.